Kejari dan BPJS Kesehatan Cirebon Kembali Panggil Badan Usaha Tak Patuh

Kejari dan BPJS Kesehatan Cirebon Kembali Panggil Badan Usaha Tak Patuh

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon kembali lakukan mediasi dan edukasi kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (26/6).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Adi Candra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Dasrial, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon Dewi Fitriani.

Dasrial menjelaskan, mediasi dan edukasi kepada badan usaha ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Diharapkan badan usaha dapat segera mendaftarkan para karyawannya baik yang belum sama sekali didaftarkan maupun yang baru sebagian didaftarkan dalam program JKN-KIS,” tegasnya.

Dikatakan Dasrial, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial terutama Jaminan Kesehatan Nasional.

“Selain itu, dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, terdapat peran dari Kejaksaan untuk dapat mengajak para badan usaha agar dapat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Adi Candra, mengungkapkan, badan usaha wajib menjamin kesehatan para pekerjanya. Jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Adi menegaskan, bagi badan usaha yang tetap tidak patuh untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN-KIS akan mendapatkan sanksi. Antara lain sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik ataupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau badan usaha untuk dapat patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program JKN-KIS. Hal itu bertujuan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya. /haris

Komentar