Inilah Syarat Parpol Jadi Peserta Pemilu 2019 Menurut KPU Majalengka

Citrust.id – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum, Sarkan, SH mengatakan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 partai politik harus yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.

“Partai politik harus berstatus Badan Hukum sesuai UU tentang Parpol,” ungkap Sarkan saat Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, dengan peserta PPK dan petugas verifikasi dari 26 Kecamatan.

Dikatakan dia, syarat selanjutnya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah Kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, lanjut dia, parpol memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan.

“Parpol menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol di tiap Kabupaten, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA,” jelas Sarkan.

Selanjutnya syarat Parpol mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilu. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol,” tegas Sarkan.

Sarkan menjelaskan Verifikasi faktual meliputi jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat Kabupaten, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat Kabupaten. Domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, sampai dengan tahapan terakhir Pemilu dan keanggotaan Parpol paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol tiap Kabupaten.

“Sedangkan verifikasi faktual persyaratan keanggotaan dilakukan dengan menemui anggota Parpol, yang tercantum dalam Lampiran 2 model F2 Parpol melalui pertemuan tatap muka satu persatu ke rumah-rumah anggota Parpol, dengan cara mencocokan salinan KTA dengan KTA asli, salinan KTP El atau Suket dengan KTP El dan Suket asli,” jelas dia.

Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr. H. Diding Bajuri,M.Si mengatakan setiap kecamatan, PPK dimohon memasang banner untuk konten tahapan sebagai sosialisasi termasuk di sekretariat Panwascam. /abduh

Komentar