Citrust.id – Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon memperpanjang kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi kelanjutan kolaborasi kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN, terutama terkait pemenuhan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, mengatakan kepatuhan pemberi kerja masih menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Program JKN. Karena itu, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan untuk mendukung penanganan persoalan hukum sekaligus memperkuat langkah pencegahan.
“Tantangan dalam pelaksanaan Program JKN pada umumnya berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi perhatian kami agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Niko.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Indramayu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai aturan.
Dukungan tersebut mencakup penanganan terhadap persoalan yang telah muncul sekaligus upaya pencegahan untuk mengurangi potensi ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kewajiban Program JKN.
“Melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki, kami terbuka untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan baik secara litigasi maupun non litigasi agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Niko.
Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dwi Hesti Yuniarti, mengatakan dukungan Kejari Indramayu selama kerja sama berlangsung telah membantu penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan Program JKN.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong pemberi kerja agar memenuhi kewajibannya dalam program jaminan kesehatan.
Hesti menuturkan Program JKN menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk sesuai segmentasi kepesertaan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan JKN, lanjut dia, turut mendukung terciptanya kondisi kerja yang tertib dan berkesinambungan.
“Dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya berkontribusi terhadap daya saing dan produktivitas sumber daya manusia secara nasional,” kata Hesti. (Haris)







