Citrust.id – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rukijo meninjau langsung layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten dan Kota Cirebon, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ke Puskesmas Plumbon, Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, dan PT Arida tersebut dilakukan untuk melihat pelayanan di lapangan sekaligus menggali masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Rukijo adalah pemahaman peserta mengenai mekanisme rujukan berjenjang. Ia menemukan masih ada peserta yang datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan tujuan utama memperoleh rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), meskipun kondisi medisnya masih dapat ditangani di tingkat pertama.
Menurut Rukijo, pola tersebut dapat membuat beban pelayanan di FKRTL semakin besar. Kondisi itu berpotensi memengaruhi pelayanan bagi pasien yang memang membutuhkan penanganan spesialistik maupun layanan kesehatan lanjutan.
“FKTP dan FKRTL memiliki peran masing-masing dalam memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang tepat sesuai kebutuhan medis. Terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani di FKTP dan jika diperlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta JKN dapat dirujuk ke FKRTL sesuai dengan kondisi medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rukijo.
Selain mekanisme rujukan, Rukijo menekankan perlunya menjaga kualitas pelayanan peserta JKN melalui kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Ia juga menyoroti proses pengajuan klaim pelayanan kesehatan di FKRTL. Ketepatan dan kelengkapan dokumen maupun proses klaim dinilai menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam menjaga kesinambungan pelayanan.
“Kualitas pelayanan kepada peserta JKN merupakan tanggung jawab bersama yang perlu didukung melalui kolaborasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati. Kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama, termasuk dalam proses pengajuan klaim, menjadi salah satu upaya untuk mendukung kesinambungan pelayanan sehingga peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas,” jelas Rukijo.
Dalam kunjungan tersebut, Rukijo juga mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN. Peserta dengan status kepesertaan aktif dapat mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan, sementara keberlanjutan kepesertaan turut mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Keberlangsungan Program JKN memerlukan dukungan dari seluruh pihak, baik peserta, pemberi kerja, maupun pemerintah sesuai dengan peran dan kewajibannya masing-masing. Dengan gotong royong yang terus terjaga, Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, yang turut hadir saat kunjungan di Rumah Sakit Gunung Jati, mengatakan kesinambungan pelayanan kesehatan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan badan usaha.
Menurutnya, kerja sama antarpemangku kepentingan juga memiliki peran dalam mempertahankan cakupan kepesertaan melalui Universal Health Coverage (UHC).
“Pencapaian UHC bukan hanya tentang tingginya jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga bagaimana peserta dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat dapat terus merasakan manfaat Program JKN,” ucapnya. (Haris)







