Keraton di Cirebon Resmi di Tetapkan Sebagai Obvit

CIREBON (CT)- Polres Cirebon Kota menentukan sebanyak empat keraton di wilayah Kota Cirebon, yang resmi ditetapkan sebagai Objek Vital (Obvit). ke empat Keraton ini diantaranya yaitu, Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebon dan Keraton Kaprabonan.

Dengan penetapan empat lokasi Obvit, pihak kepolisian setempat, mewajibkan menempatkan personelnya untuk melakukan penjagaan di Lokasi tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Dani Kustoni mengatakan, penilaian sebagai Obvit dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Keraton merupakan situs sekaligus aset, bukan hanya milik kesultanan saja tetapi juga milik negara dan masyarakat Kota Cirebon. Ini menjadi pertimbangan kita sehingga harus dijaga dan diamankan kelestariannya,” ungkap Dani.

Dani menambahkan, dengan penetapan sebagai objek vital, pihaknya menempatkan personel juga untuk pengamanan dan patroli.

Untuk pengamanan yang melekat setiap hari ada 2 personel untuk patroli. “Sedangkan kalau ada kegiatan atau acara minimal 10 personel. Bahkan untuk acara tertentu yang skalanya besar, kita all out pengamanannya,” tukasnya. (CT-104)

Komentar