Citrust.id – Polres Cirebon Kota menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggasak Vespa matic senilai Rp40 juta di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka berinisial SS (27) dan YK (22), warga Kota Cirebon yang merupakan pasangan suami istri siri, menjual motor hasil curian tersebut di Kabupaten Indramayu seharga Rp3 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan orang yang diduga menjadi penadah beserta barang bukti sepeda motor. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengidentifikasi kedua pelaku.
“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. SS bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan YK bertugas memantau situasi dan mengantar pelaku utama,” jelasnya, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga sengaja mencari kendaraan yang diparkir di tempat minim pengawasan dan tidak dilengkapi sistem pengamanan ganda. Vespa matic tersebut dicuri pada Minggu (18/10/2026) sore dari tempat paddle di wilayah Kedawung.
Setelah membawa kabur kendaraan, kedua tersangka membawanya ke salah satu wilayah di Kabupaten Indramayu untuk dijual. Berdasarkan keterangan mereka, polisi kemudian mengejar orang yang diduga menampung motor curian tersebut hingga berhasil mengamankan penadah dan kendaraannya.
Polisi menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kos di Cirebon. Petugas turut menyita seperangkat kunci T yang ditemukan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Bimantoro mengungkapkan, salah satu tersangka laki-laki merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa. Meski motif sementara diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, polisi menemukan indikasi bahwa pencurian kendaraan telah berulang kali dilakukan sebagai mata pencaharian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di tempat sepi, memastikan sepeda motor terkunci, dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Warga yang mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dapat melapor melalui hotline Lapor Pak Kapolres yang tersedia di media sosial Polres Cirebon Kota maupun Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, korban Diky Dikrurahman, yang juga Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, mengapresiasi respons cepat Kapolres Cirebon Kota dan jajarannya dalam menangani pengaduannya.
Diky menegaskan, apresiasi tersebut tidak semata-mata muncul karena kasus pencurian yang dialaminya menjadi viral. Ia menyebut polisi telah bergerak dan merespons laporan sebelum perkara itu ramai diperbincangkan publik.
“Kecepatan penanganan ini menunjukkan profesionalisme kepolisian dan membuat proses penanganan kasus tidak memerlukan waktu lama,” kata Diky. (Haris)







