Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S dan A yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. Salah satu tersangka ditembak dengan tindakan tegas terukur setelah melawan petugas saat hendak diamankan. Polisi kini mendalami dugaan pencurian kendaraan lain yang dilakukan kedua tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diduga menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di luar rumah atau pekarangan tanpa pengawasan pemilik, terutama ketika situasi lingkungan sepi pada malam hari.
“Modusnya menggunakan kunci T, memanfaatkan situasi pada malam hari dan tidak adanya pengawasan dari pemilik motor,” kata Bimantoro dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah, Jumat (16/10/2026).
Menurut Bimantoro, para tersangka diduga menentukan sasaran secara acak dengan mengamati lingkungan yang minim pengawasan. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah.
Polisi menduga jumlah kendaraan yang dicuri lebih dari dua unit. Sepeda motor hasil curian itu dibawa ke sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain. (Haris)







