oleh

Yance Dijemput Paksa Kejagung

JAKARTA (CT) – Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem 2004 itu terpaksa dijemput sebab tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengtakan, Yance dijemput di Indramayu, Jawa Barat saat sedang berkumpul bersama keluarga.

Langkah penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Yance yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp. 42 miliar selalu mangkir dalam panggilan.

Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp. 22 ribu per meter persegi menjadi Rp. 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 42 miliar. Selain politisi partai golkar tersebut ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

”Kemungkinan ditahan, sebab dia sudah jadi tersangka dan selalu mangkir,” katanya. (CT-117)

Komentar