oleh

Yance Dijemput Paksa Kejagung Pukul 4 Pagi, Bupati Anna Tak Bisa Dampingi

INDRAMAYU (CT) – Penjemputan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance pagi tadi sekitar pukul 04.00 wib dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Bupati Annah Shopanah selaku istri Yance tidak ikut mendampingi Yance ke Kejagung.

Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem 2004 itu terpaksa dijemput sebab tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan penjemputan ini adalah yang keempat kalinya, Jum’at (5/12).

Penjemputan dilakukan ketika Yance sedang berkumpul dengan keluarga disitu pun ada H. Anna Shopana selaku Bupati Indramayu dan Istri Yance. penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Yance yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I Sumuradem di Indramayu senilai Rp. 42 miliar selalu mangkir dalam panggilan.

Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp. 22 ribu per meter persegi menjadi Rp. 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 42 miliar. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Dedy Koesnomo SH. MH. bahwa Yance dijemput oleh sekitar 10 orang dari pihak Kejagung pada pukul 04.00 WIB di kediamannya, Dedy membenarkan tentang penjemputan tersebut.

“Iya pak Yance dijemput oleh sekitar 10 orang dari pihak Kejagung, penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 di kediamannya, tidak ada perlawanan apapun dari pak Yance dalam penjemputan tersebut,” ujar Dedy.

Dedy menambahkan bahwa Yance langsung dijemput selang beberapa menit adanya obrolan singkat antara Yance dan Pihak Kejagung, sedangkan istri mantan bupati Yance tidak ikut mendampingi Yance lantaran harus bertugas.

“Sempat ada obrolan antara pak Yance dan pihak Kejagung itu pun tidak lama, kemudian pihak Kejagung langsung membawa Yance, sedangkan Ibu Anna tidak ikut mendampingi beliau lantaran harus bertugas,” ujarnya.(CT-112)

Komentar