oleh

Warga Tegalgubug Desak Satpol PP Turunkan Spanduk dan Baligho PGTC

Citrust.id – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan spanduk dan baligho iklan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) di halaman kantor pemasaran PGTC, Senin (05/03).

Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP, setelah mendapat desakan oleh massa dalam aksi demo, menolak pembangunan PGTC oleh ribuan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tegalgubug Bersatu (AMTB).

Massa juga menegaskan, spanduk dan baligho yang dipasang PGTC merupakan ilegal, karena sudah habis masa izinnya. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Cirebon, Ade Setiadi.

“Kami mencabut dan menurunkan spanduk PGTC, yang saat kami cek benar bahwa masa perizinannya sudah habis,” papar Ade.

Sementara itu, situasi aksi sempat memanas ketika massa menghadang dan menyuruh turun anggota Satpol PP yang sudah berada di dalam mobil. Massa merasa kecewa ketika anggota Satpol PP hanya menurunkan spanduk, sedangkan papan reklame tidak dirobohkan.

“Kami minta Satpol PP membongkar semuanya termasuk papan reklame, karena kalau tidak dibongkar, besok atau lusa PGTC akan memasang ulang,” papar Irfan selaku Koordinator Aksi massa AMTB.

Irfan menambahkan, alasan Satpol PP tidak membongkar papan reklame karena tidak membawa alat yang dibutuhkan. Sementara itu, Satpol PP berjanji dengan memberikan pernyataan di atas materai yang ditanda tangani oleh Imam Sugiarto, selaku Kabid Ketertiban Umum, untuk pembongkaran papan reklame yang dilaksanakan pada Jumat (09/03).

“Kami Masyarakat Tegalgubug menunggu janji Satpol PP yang akan membongkar papan reklame pada Jumat. Jika mereka bohong, maka masyarakat sendiri yang akan membongkarnya,” ancam Irfan. /engkos

Komentar