oleh

Wapres : Tempat Ibadah Tidak Boleh Buat Kampanye

Citrust.id – Wapres Jusuf Kalla menghimbau pelarangan kampanye pilikada di tempat ibadah pada pilikada 2018.

Hal ini dikatakan Wapres,” bahwa rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk berkampanye, karena hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan walikota”, Ujarnya saat meresmikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) di istiqlal (11/01/2018) dilansir Media Indoensia.

Menurutnya lagi, bila kampanye dilakukan di rumah ibadah dan pendidikan maka wajib dihentikan kegiatannya karena menyalahi aturan yang berlaku di negara ini. /SW

Komentar