oleh

Walikota Cirebon: Mutasi Sudah Dapat Izin Kemendagri

Foto: Citrsut.id

Citrust.id – Hari ini, Panwaslu memanggil Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, untuk meminta keterangan terkait mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon jelang penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota Cirebon.

Usai memberikan klarifikasi ke Panwasalu, Azis mengungkapkan, mutasi dilakukan karena ada sejumlah PNS yang pensiun dan meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan jabatan.

Beberapa jabatan yang kosong tersebut memiliki fungsionalitas yang vital. Misal, bendahara yang mengurus gaji PNS. Jabatan itu harus segera diisi dan tidak boleh di-Plt kan. Pejabat Plt mempunyai kewenangan yang terbatas.

“Selain itu, ada alasan-alasan lain yang semuanya untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata Azis, Kamis (25/1), di kantor Panwaslu Kota Cirebon.

Azis mengutarakan, mutasi dilakukan berdasarkan landasan hukum. Walikota dilarang melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kecuali mendapat izin dari Kemendagri.

Azis menegaskan, mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon beberapa waktu lalu sudah mendapat izin dari Kemendagri. “Tidak ada pengkondisian maupun unsur politis dalam mutasi itu,” terangnya. /haris

Komentar