oleh

Wali Kota Cirebon: Rayakan Tahun Baru Sebaiknya di Rumah

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam Tahun Baru 2021. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um. tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, itu berisi empat poin. Melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun terbuka, membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa sampai pukul 22.00 WIB, serta membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Ada jenis aktivitas yang pembatasan jam operasionalnya dikecualikan, yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil. Selain itu, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi khusus untuk penerimaan tamu yang menginap.

Azis menjelaskan, surat tersebut dilatarbelakangi penyebaran Covid-19 yang saat ini yang terus menanjak, bahkan di luar prediksi.

“Sebelumnya, kami memprediksi ada 1.500 warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 hingga Desember 2020. Sekarang justru sudah terlampaui. Oleh karena itu, Pemda Kota Cirebon harus berani mengambil kebijakan yang bertujuan menekan angka kenaikan orang yang terpapar,” ungkap Azis.

Ia menambahkan, momen Natal dan Tahun Baru memiliki potensi yang sangat besar untuk penambahan klaster baru. Pemda Kota Cirebon mengambil keputusan yang selaras dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yakni yang melarang semua kegiatan perayaan malam tahun baru.

“Kami harap, perayaan tahun baru dilakukan di rumah masing-masing dengan bertafakur kepada Allah SWT. Untuk ibadah natal, Pemda Kota Cirebon tidak melarang. Namun, diterapkan pembatasan yang mengikuti ibadah di gereja. Misal, dihadiri hingga 50 persen dari kapasitas. Sisanya bisa mengikuti secara virtual,” tutur Azis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan, pekan depan ada rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk teknis penegakan aturan dan pengawasan saat pergantian tahun.

“Yang pasti tidak ada perayaan. Pukul 22.00 WIB, seluruh kegiatan sudah tidak ada. Tidak boleh ada yang berkerumun di jalan,” ungkap Agus. (Haris)

Komentar