oleh

Wacana Mahalnya Rokok Bukan Hasil Kajian Akademik

Cirebontrust.com – Wacana kenaikan harga rokok sampai Rp50 ribu per bungkus dinilai tidak memiliki basis analisis dan hasil kajian yang benar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengemukakan, bahwa harga rokok Rp50 ribu per bungkus jelas tidak masuk akal karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan juga belum ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Selain itu, kenaikan CHT tidak akan melonjak drastis dan tidak jauh berbeda dengan kenaikan tahun 2016 rata-rata sebesar 11,19 persen. Jika memang benar harga rokok melonjak sedemikian tinggi, ia meramalkan dua hal buruk bakal terjadi.

Pertama, industri rokok akan rontok karena produknya tidak ada yang terjual. Akibatnya pemerintah tidak mengantongi pendapatan dari CHT. Kedua, kenaikkan harga setinggi itu juga akan memicu kenaikkan peredaran rokok ilegal. (Net/CT)

Komentar