oleh

Verifikasi Anggota Parpol Secara Sensus, Nurhadi: Tugas Panwas Lebih Berat dari KPU

Citrust.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Kerja Teknis bersama seluruh Panwascam se-Indramayu, di Aula Hotel Wiwi perkasa 2 Indramayu, Minggu (10/12).

Acara tersebut dilaksanakan untuk menghadapi tahapan pemilu 2019 terkait pengawasan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU.

Ketua Panwaslu Indramayu, Nurhadi SPd dalam sambutannya mengatakan, kegiatan digelar dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019.

“Saat ini KPU sedang melaksanakan proses penelitian Parpol yang sudah mendaftar, nanti mulai tanggal 15 Desember akan dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.

Dikatakannya, sesuai dengan peraturan KPU nomor 174, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling. Namun, lanjut Nurhadi, berdasarkan intruksi dari Bawaslu, diminta melakukan pengawasan verifikasi faktual dengan melakukan metode sensus, by name by adress.

“Tugasnya lebih berat dari KPU, karena KPU hanya sampling, kalau kita (Panwas,red) dengan sensus,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh personalia Panwascam yang terdiri dari tiga orang komisioner dan delapan orang staff dan sekretariat, untuk bisa membagi tugas agar verifikasi faktual secara sensus tersebut bisa dilakukan secara maksimal.

“Meskipun belum merekrut PPL, harus bisa memanfaatkan semua personalia yang ada di Panwascam,” katanya.

Selain itu, Nurhadi juga mengajak kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dari semua proses dan tahapan Pemilu 2019, sehingga pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tanpa konflik.

“Kami juga mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk tingkat kabupaten atau kota, pengurus partai politik harus melakukan pendaftaran di KPU kabupaten atau kota, dengan menyerahkan syarat administrasi daftar anggota minimal 1000 anggota untuk masing-masing Parpol, dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan E-KTP. /Didi

Komentar