oleh

TPA Sampah Ciledug Langgar UU, Walhi Jabar Surati Bupati Sunjaya

Cirebontrust.com – Deputi  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dwi Retanstuti menilai, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPASa) Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon menyalahi aturan perundang-undangan.

Pasalnya, TPA yang terletak di tanggul Sungai Cisanggarung itu masih menggunakan sistem open dumping, yang dalam UU nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah melarang hal tersebut.

Apalagi, sampah sebanyak 114 ton yang setiap hari masuk ke-TPA itu‎ terbakar. Akibatnya, asap dari kebakaran tersebut sangat menganggu para pengendara yang melintas di jalan raya yang dekat dengan TPA tersebut.

Tak ayal, hal itu sangat rentan terjadinya kecelakaan lalulintas, karena jarak pandang tergangu asap. Selain itu, masyarakat setempat pun terganggu, bahkan masyarakat luar daerah, yakni Kabupaten Brebes yang memang lokasinya tidak jauh dengan lokasi tersebut.

Masyarakat banyak mengalami sesak napas, dan juga aroma busuk bercampur racun yang diakibatkan asap pembakaran ‎sampah. Dimana banyaknya terdapat sampah-sampah jenis plastik, yang tidak baik bagi kesehatan.

“Kalau sistemnya open dumping, kebakaran tidak akan padam, karena sampah yang baru datang ditimbun disumber api. Kami akan surati bupati agar mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, untuk membuat master plan pengelolaan sampah,” paparnya saat ditemui Cirebontrust.com di wilayah Kecamatan Asanajapura, Senin (09/10).

‎Wanita yang biasa disapa Rena mengatakan, dari beberapa TPA di Indonesia yang pernah dikunjungi, TPA di Kabupaten Cirebon adalah yang terburuk dalam penangannya.

“Entah disengaja atau tidak, kebakaran sampah di TPA sangat berdampak serius pada masyarakat. Maka, perlu adanya penanganan segera dari pihak terkait. Terutama Bupati Cirebon melalui para pembantunya,” tegas Rena.

Senada diungkapkan Ketua Petakala Grage, Dedy Madjmoe. Hampir satu bulan terjadi kepulan asap di sekitar TPA. Dari kebakaran tersebut, setidaknya ada 10 desa baik di wilayah Kabupaten Cirebon maupun Kabupaten Brebes yang terdampak.

“Dari 10 desa, 4 desa yang terdampak parak, yakni ‎Bojongnegara, Cileduglor Kabupaten Cirebon, dan Bojongsari serta Karangsambung Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Dedy menambahkan, pada saat musim kemarau TPA rentan dengan kebakaran, dan saat musim penghujan, sampah masuk ke Sungai Cisanggarung kemudian terbawa arus sungai. Hal ini tentunya menjadi masalah baru.

“Sudah saatnya Satgas Hukum Lingkungan yang dibentuk oleh Wagub Demiz turun tangan untuk membenahi permasalahan sampah ini,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Komentar