oleh

TKW Ini Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Ilustrasi

CIREBON (CT) – TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung di dalam sidang yang digelar di Malaysia. Pasalnya, Rita terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.

Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.

Berdasarkan data terakhir Kemlu, 158 WNI di Malaysia terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika. (Net/CT)

Komentar