Citrust.id – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka yang bekerja sebagai pelaut di Uni Emirat Arab dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
“Ya, betul,” ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanoganan Covid-19 Majalengka yang juga Kepala Dinas Kesehatan Majalengka, Alimuddin, melalui pesan singkatnya, Jumat (3/4).
Menurut Ali, pihaknya sudah melakukan rapid rest sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Itu dilakukan pada 1 April 2020. Hasilnya positif. Kedua, Kamis 3 April 2020. Hasilnya pun positif.
“Guna memastikan kembali, yang bersangkutan harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR),” ungkapnya.
TKI tersebut pulang ke tanah air tiga hari lalu dan menginap semalam di Jakarta. Keesokan harinya, ia pergi ke Kabupaten Cirebon menemui anak dan istrinya.
Ketika tiba di Cirebon, yang bersangkutan mengeluhkan sakit sesuai dengan gejala Covid-19. Melihat kondisi sakit, suaminya disarankan oleh istrinya pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Majalengka.
Kepulangan itulah, warga sekitar melaporkan kepada petugas puskesmas setempat, ada warga baru pulang dari luar negeri yang mudik ke kampung halamannya.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pasien tersebut tersebut sudah dibawa ke RSUD Cideres untuk diisolasi. Kondisi pasien sendiri keadaan baik dan tidak mengkhawatirkan.
“Kami juga sudah mengambil sampel yang bersangkutan untuk pemeriksaan PCR, untuk mengetahui hasilnya positif Covid-19 atau tidak,” tandasnya. (Abduh)
Komentar