oleh

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cirebon Adakan Pemeriksaan Bersama

Citrust.id – Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon melakukan sinergi guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dan Pemberi Kerja.

Sinergi itu dilakukan dengan mengadakan kegiatan pemeriksaan kepatuhan bersama kepada Badan Usaha dan Pemberi Kerja di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Rabu (22/5/2019).

Dalam kegiatan itu, sedikitnya 12 Badan Usaha dan Pemberi Kerja terindikasi belum patuh akan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam kepesertaan program JKN-KIS serta memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban badan usaha dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program JKN-KIS ialah mendaftarkan diri dan pekerjanya, memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta melakukan pembayaran iuran program JKN-KIS secara rutin setiap bulan.

Bagi badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan namun masih belum melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan mediasi dan diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK). Setelah itu, dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

“Sebenarnya, cakupan kepesertaan program JKN-KIS di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa segmen yang belum maksimal. Oleh karena itu, kami mengimbau badan usaha dan pemberi kerja agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk menghindari sanksi administratif maupun sanksi pidana” ungkap Cardi.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Rahmat Ripilita yang hadir dan membuka kegiatan tersebut menyampaikan, ia mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan bersama.

Menurut Rahmat Ripilita, pemenuhan hak pekerja, terutama dalam memperoleh Jaminan Kesehatan, merupakan hal yang sangat penting. Rahmat berharap, pemeriksaan kepatuhan bersama itu dapat membangun kesadaran pemberi kerja, terutama terkait hak-hak dari pekerjanya.

“Pemeriksaan bersama ini untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya, terutama terkait Jaminan Kesehatannya, sehingga para pekerja dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada perusahaanvdengan baik” ujar Rahmat. /haris

Komentar