oleh

Tim Siber Mabes Polri Tangkap AA Pengguna Akun FB

Citrust.id – Jajaran Tindak Pidana Siber Bareksrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap AA dengan dugaan penyebaran hate speech atau ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, Kepolisian dan Buya Syafi’i Maarif melalui Akun Facebooknya,

Beberapa tulisan yang dianggap melakukan penyebaran kebencian dalam akunya FB nya adalah, “Polisi zaman sekarang justeru membiarkan kejahatan membungkan suara keadilan”. “Saat gereja di diserang dan dibunuh, dia diam saja, giliran gereja di serang dia menjenguk, sebab dapat amplop”. Sedangkan penghinaanya kepada kepala negara,”Sementara Jokowi jonggosnya Aseng dan Asing.”. Tulisan-tulisan tersebut pada Akun AA menjadikan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareksrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadil mengatakan telah menangkap pelaku.” pada tanggal 14 januari, kita telah menangkap terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian tau hate speech,” katanya (15/04/2018) dilansir Kompas.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 207 KUHP. /sw

Komentar