oleh

Tiga Polisi Gadungan Peras Penjaga Ruko

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap penjaga ruko.

Ketiga pelaku tersebut berinisial ES (28), AS (26) dan P (28), warga Kecamatan Cikijing, Majalengka. Mereka ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu terjadi sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian Subang. Mereka mendatangi sebuah ruko di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban. Para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka berdalih ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ungkap Edwin saat konferensi, Kamis (16/9).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun, korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Di dalam perjalanan, para pelaku meminta uang tebusan Rp1,5 juta kepada bos korban untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko

“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ujarnya.

Para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Setelah mendapat laporan, Polres Majalengka melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021.

“Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Majalengka. Satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di Cikijing,” ucap Edwin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini, para tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Majalengka.

Sedangkan para tersangka yang merupakan residivis tersebut dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Abduh)

Komentar