oleh

Tiga Pengedar Obat-obatan Keras di Majalengka Diciduk Polisi

Majalengkatrust.com – Ratusan pil dextro berhasil disita jajaran Polsek Jatitujuh Polres Majalengka dari Tiga pelaku berinisial AR (36), AA (31) dan RN (17). Ketiganya itu merupakan warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan laporan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE., MH, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, Ketiga pelaku tersebut ditangkap, bermula pada Sabtu (29/04) sekitar pukul 21.30 WIB, Dua anggota Polsek Jatitujuh, Bripka Agus A dan Brigadir Arry CB, mendapat informasi tentang adanya keributan di Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh.

Setelah dilakukan pengecekan didapati ketiga pelaku tersebut sedang dikerumuni warga, karena diduga menjual pil dextro. Setelah mengamankan pelaku, petugas pun langsung menggeledah pelaku.

“Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan 950 butir pil dextro, selanjutnya para pelaku tersebut kita langsung digelandang ke Mako Polsek Jatitujuh,” kata AKP Asep, Senin (01/05).

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa AA dan RN, perannya hanya disuruh membeli pil dextro oleh AR dari wilayah Jatibarang Indramayu, sebanyak Satu kemas plastik pil dextro dengan seharga Rp400 ribu. Selanjutnya AA dan RN diberi upah oleh RN, sebanyak Rp25 ribu.

Sementara itu, AR mengaku membeli pil dextro tersebut dengan tujuan pil teler itu akan dijual kepada konsumen dengan cara dikemas kembali dengan plastik flip yang berisi 20 butir, lalu dijual seharga Rp20 ribu.

“AR dalam menjual pil dextro tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dan keahlian kefarmasian, jadi kita amankan. Karena ini sangat membahayakan masyarakat,” terang Kapolsek.

Dari hasil penangakapan tersebut, menurut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 950 butir pil dextro warna kuning merek DPF, uang tunai Rp197 ribu dan 1 Hp Nokia model 107 tipe RM 961 warna hitam.

“Saat ini, kita sudah berkoordinasi dengan Unit Satnarkoba Polres Majalengka, untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Jo 98 Sub. 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas dia. (Abduh)

Komentar