oleh

Tiga Pemuda Edarkan Obat Terlarang Dibekuk Polisi

CIREBON (CT) – Kepolsian Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat obatan terlarang di Wilayah Cirebon, ketiga tersangka diungkap dalam ekspose yang digelar di Polres Cirebon Kota, Senin (29/02).

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistiyo Basuki tersangka yang berinisial, ST (39) warga Pulasaren, MT (20) warga Harjamukti dan S (36) warga Pegambiran Kota Cirebon tertangkap di lokasi yang berbeda ST dan MT tertangkap saat berada di sebuah warung kelontong di Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon.

“Tersangka diketahui membawa dan menyimpan serta menguasai obat terlarang, untuk diedarkan dengan barang bukti Pil dextro sebanyak 1.100 butir, Pil Trihex 440 butir, Pil Tramadol 440 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,” kata kapolres.

Sementara tersangka berinisial, S tertangkap di rumahnya di Jalan Peggambiran Kota Cirebon, tersangka diduga telah memiliki membawa menyimpan serta menguasai barang terlarang untuk diedarkan dengan barang bukti Pil Tramadol sebanyak 600 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 480.000.

“Kita masih kembangkan kasus ini, diduga masih ada pelaku pelaku pengedaran obat obatan terlarang yg lainya di wilayah Cirebon,” ujar AKBP Eko sulistyo Basuki kepada awak media.

Kepada tersangka, kata kapolres dijerat dengan pasal 196 ayat 1 dan pasal 197 ayat 1 UU NO.36 Tahun 2009, tentang Undang-undang kesehatan. (Yogi Iswanto)

Komentar