oleh

Tetap Berjualan di Hutan Kota, DCKTR Cirebon Ancam Gusur PKL Tanpa Ada Tunjangan

CIREBON (CT) – Meski sudah ada larangan untuk berjualan di hutan kota, Sumber, Kabupaten Cirebon, masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan tersebut, Rabu (31/12).

Hutan kota harusnya diperuntukan sebagai kawasan yang rindang, bersih dan bebas pedagang. Pada kenyataannya tidak demikian, dari pembangunan yang masih dalam proses sudah mulai bermunculan. Satu per satu pedagang mencari lapak liar di kawasan hutan kota. Padahal di sana terpampang jelas tulisan “Dilarang Berjualan di Kawasan Hutan Kota”.

Namun PKL tersebut rupanya tidak menghiraukan tulisan tersebut. Dengan alasan mereka bingung usaha apa lagi selain berjualan di kawasan hutan kota. Seperti Hasim, salah satu PKL yang sejak awak pembangunan hutan kota sudah mulai berjualan, meski mengaku sudah tahu aturan dilarang berjualan, namun ia tetap nekat melanjutkan usahanya.

“Emang sih saya tau ga boleh jualan. Tapi saya mau usaha apa lagi selain disini,” ujar Hasim.

Saat dikonfirmasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon akan menindak tegas para pedagang yang tetap membandel. Kholidin selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pedagang. Karena bila tidak ditertibkan dari awal, maka akan lebih menjamur lagi keberadaan para pedagang liar.

“Saya sudah minta Satpol PP buat menertibkan pedagang. Kalo ga sekarang nanti akan lebih sulit lagi,” ujar Kholidin.

Kholidin pun mengancam akan membubarkan PKL tersebut tanpa ada tunjangan apa pun. Karena keberadaan mereka tanpa ijin yang sah kepada yang berwenang, yaitu DCKTR. Sehingga hutan kota akan menjadi kawasan yang sesuai dengan fungsinya. Dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung. (CT-107)

Komentar