oleh

Terkait Reklasifikasi, Komisi II Beri Saran PAM Tirta Giri Nata

Citrust.id – Penyesuaian klasifikasi atau reklasifikasi pelanggan yang dilakukan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon terus menuai sorotan. Tidak hanya dari masyarakat, tapi juga Komisi II DPRD Kota Cirebon.

Ketua Komisi II, Ir H Watid Sahriar MBA mengusulkan agar PAM Tirta Giri Nata melakukan survei langsung hingga persetujuan atau paling tidak pemberitahuan kepada pelanggan terkait, sebelum menerapkan reklasifikasi.

“Khususnya yang rumahan. Agar tidak terjadi gejolak. Ketika survei pihak PAM Tirta Giri Nata harus bertemu pemilik rumah, sampaikan bahwa luasan dan klasifikasinya sudah bertambah atau berubah. Kemudian dibuat berita acara dan tanda tangan persetujuan pemilik,” ungkap Watid, saat rapat kerja bersama direksi dan manajemen PAM Tirta Giri Nata, Selasa (19/11) di ruang rapat gedung DPRD.

Selain itu, lanjut Watid, agar database para pelanggan didata ulang sesuai dengan fakta di lapangan. Jangan sampai terkesan asal tembak. “Harus ada pendataan lagi, agar kesannya tidak nembak dan asal-asalan,” katanya. (Aming)

Komentar