oleh

Terkait Kasus Judi Empat Anggota DPRD Kab. Cirebon , BK Enggan Berikan Sanksi

CIREBON (CT) – ‎Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, tidak akan memberikan sanksi apapun untuk saat ini terhadap 4 anggota legislatif yang tersangkut kasus judi, meski statusnya sudah menjadi tahanan kota, Kamis (27/07).

“Di dalam Tata Tertib (Tatib), tidak mengatur anggota dewan yang statusnya tersangka tidak boleh ngantor. Tapi, bilamana statusnya terdakwa harus dinonaktifkan,” terang Sukaryadi, Ketua BK kepada CT, saat menghadiri acara Rapat Koordinasi DPC dan DPD Nasdem, di Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Sukaryadi menerangkan, untuk pemberian sanksi, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) dari partainya masing-masing, yang sudah diperkuat secara aturan. Karena menurutnya, DPC hanya sebatas rekomendasi, yang mempunyai kewenangan keputusan adalah DPP.

Nantinya, BK akan melakukan persidangan setelah mendapatkan SK itu, dan menentukan sanksi bagi 4 legislatif ‎tersebut. Untuk sanksi tersendiri, berdasarkan Tatib nomor 2 tahun 2011, ada 5 tahapan sanksi yang akan dberikan, dan itu sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota legislatif tersebut.

“Kalau sudah fix suratnya, tinggal kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Riky Sonia)

Komentar