oleh

Terindikasi Tidak Patuh, Kejari-BPJS Kesehatan Cirebon Panggil 77 Perusahaan

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon memanggil 77 badan usaha/ pemberi kerja di wilayah Kota Cirebon.

Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka sosialisasi juga mediasi terkait kewajiban badan usaha/pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pertemuan sosialisasi dan mediasi dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Cirebon, Todo Batara Silalahi dan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi.

Cardi menjelaskan, sosialisasi dan mediasi itu merupakan tindak lanjut dari adanya kunjungan BPJS Kesehatan kepada badan usaha/pemberi kerja. Akan tetapi, badan usaha/pemberi kerja tersebut masih belum patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Cardi menegaskan, pemanggilan dan mediasi itu semata-mata bertujuan memberikan pemahaman terkait kewajiban badan usaha/pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerjanya, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Kepesertaan Program JKN-KIS adalah bersifat wajib. Oleh karenanya, melalui mediasi ini diharapkan seluruh badan usaha/pemberi kerja sadar akan kewajibannya untuk segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, menyampaikan data iuran dan pekerjanya secara benar serta membayar iuran secara rutin setiap bulan,” ungkap Cardi, Senin (18/3/2019).

Pada kesempatan tersebut, Todo Batara Silalahi menyampaikan, badan usaha memiliki kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya melalui Program JKN-KIS.

Bagi badan usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN-KIS, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Cirebon dengan upaya persuasif. Akan tetapi, badan usaha/pemberi kerja tersebut tetap tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” jelas Todo Batara Silalahi. /haris

Komentar