oleh

Tempat Karaoke Ilegal Menjamur, DPRD Indramayu Desak BPMP dan Satpol PP Tindak Tegas

Ilustrasi

INDRAMAYU (CT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, mendesak Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, serta Satpol PP Indramayu untuk bertindak tegas pada tempat karaoke yang tidak berizin.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi C DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya. Alam mengungkapkan terkait dengan maraknya tempat karaoke yang tak berizin, pihaknya akan mengadakan rapat kerja dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Indramayu.

“Prinsipnya kalau tidak berizin, tentu harus ada tindakan tegas dari BPMP terkait perizinan dan Satpol PP selaku penegak Perda,” terangnya, Rabu (03/02).

Alam menuturkan, hal tersebut juga menyangkut kewibawaan Pemkab Indramayu dan tentu imbasnya ke PAD. “Jadi harus benar-benar disikapi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu akan membentuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda), dan Rancangan Peraturan Daerah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di tahun 2016.

“Tujuannya sebagai pengendalian tempat-tempat hiburan yang tidak berizin, termasuk kos-kosan yang menjamur,” kata Kasi Pariwisata Disporabudpar Indramayu, Eni Tuti Juhaeni saat ditemui di kantornya.

Eni mengaku, banyak tempat hiburan seperti karaoke yang tidak berizin, dan pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izinnya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan visi misi Indramayu yang REMAJA (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera), selain itu juga sangat merugikan PAD. (Dwi Ayu)

Komentar