oleh

Tax Amnesty Bisa Mengolah Potensi Pajak Hingga Rp. 11.000 Triliun

CIREBON (CT) – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini pun terus disorot mengingat pengampunan ini juga “menghapus dosa” dari pengemplang pajak yang menyembunyikan aset berharga hingga keluar negeri.

Sebagai kompensasi, pada wajib pajak yang memiliki aset berharga di luar negeri, diminta untuk “dikembalikan” ke dalam negeri dalam bentuk investasi, yang disebut dana repatriasi. Fantastisnya, dana repatriasi yang terkumpul menurut Kementerian Keuangan bisa mencapai Rp11.000 triliun.

“Inti dari tax amnesty adalah dana repatriasi yang mencapai 11.000 triliun itu, nanti itu akan diinvestasikan ke dalam negeri. Suntikan dana sebesar itu tentu akan menggeliatkan kembali suhu investasi dalam negeri,” papar Account Representative, Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, Raden Muhammad Romadhon.

Dana sebesar itu akan diinvestasikan ke 28 bank yang tersebar di seluruh Indonesia. Bank tersebut akan menyerap sebesar-besarnya keuntungan dari dana repatriasi itu untuk menekan instrumen investasi dan perekonomian, seperti turunnya suku bunga, naiknya nilai rupiah, hingga berujung pada melesatnya pertumbuhan ekonomi.

“Kita harus sama-sama mendukung kebijakan ini, memang ada pro kontra, itu wajar, tapi efek terhadap perekonomian kita dipercaya lebih besar pengaruhnya dibanding efek negatifnya,” jelas Romadhon. (Wilda)

Komentar