oleh

Tak Miliki E-KTP Terancam Tak Akan Bisa Menikah!

CIREBON (CT) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken sebuah ultimatum kepada seluruh rakyat Indonesia tentang electronic KTP atau e-KTP.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sendiri, memberi tenggat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) berlaku hingga 31 September 2016. Rencananya, batas akhir perekaman e-KTP dibarengi penerapan sanksi administratif. Mulai 1 Oktober 2016 KTP lama versi SIAK, Simduk dan KTP Kuning tidak lagi diberlakukan.

“Kalau sampai tanggal segitu belum punya e-KTP, risiko ditanggung sendiri, akan susah dalam ngurus hal yang berhubungan dengan administratif, seperti izin nikah, hingga pembuatan BPJS, paspor, keperluan perbankan dan pendidikan,” terang Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Agus Muharam.

Hal tersebut, menurut Agus, karena e-KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional yang bersifat tunggal, untuk menghindari pembuatan banyak KTP dengan banyak NIK yang akan mengacaukan proses sensus dan pelayanan publik.

“Masih banyak yang nomornya ganda, jadi satu orang dua sampai tiga nomor, kan kacau nantinya. Pokoknya kalau sampai tanggal segitu belum bikin e-KTP bakal susah nikah,” candanya. (Wilda)

Komentar