oleh

Tak Lakukan Tera Ulang, Penjara Setahun Menanti Para Pemilik Timbangan

Cirebontrust.com – ‎Meminimalisir kecurangan timbangan pedagang yang kerap merugikan para pembeli, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon lakukan tera (pembetulan penunjukan alat ukur, red) timbangan milik para pedagang di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kamis (05/10).

Dalam kegiatan tera yang dilakukan di halaman pendopo Kecamatan Lemahabang, mayoritas timbangan berbagai jenis milik para pedagang yang mendaftar didapati sudah tidak normal‎. Hal ini tentunya diwajibkan timbangan tersebut harus dilakukan tera ulang, agar normal kembali.

‎”Semua timbangan yang digunakan untuk transaksi wajib tera ulang satu tahun sekali, supaya timbangan cocok kembali. Agar pembeli dan penjual jangan rugi,” jelas A. Hari Sumitro, staf Disdagin‎ Kabupaten Cirebon, disela kesibukan memperbaiki timbangan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) metrologi legal nomor 2 tahun 1981, tentang pengaturan alat ukur yang ada di Indonesia untuk transaksi menjelaskan, bagi pemilik yang ketahuan atau sengaja tidak melakukan tera ulang, akan disanksi satu tahun kurungan penjara atau denda Rp1 juta.

“Termasuk pom bensin, sama setiap tahun diuji ulang, malah mereka mengajukan sendiri untuk ditera. Sampai saat ini belum menemukan kecurangan timbangan dari pom bensin,” pungkas ‎Hari. (Riky Sonia)

Komentar