oleh

Sudah Banyak Pemakai, Medsos Ini Terancam Diblokir Pemerintah

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Aksi blokir portal-portal internet yang kerap dilakukan pererintah melalui kementrian terkait masih terus terjadi. Kali ini, Facebook, WhatsApp, dan Twitter terancam diblokir. Pasalnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan bahwa Kominfo meminta semua perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dengan kalimat lain, perusahaan-perusahaan medsos tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi pemasukan bagi negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi. Selain itu, Bambang juga berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.

Peraturan tersebut akan dimulai Maret mendatang dan pertimbangan lainnya adalah karena pajak. Pajak di dunia digital berpotensi besar. Selain itu, agar perusahaan-perusahaan over the top yang sekaligus perusahaan asing itu mau membuka kantor di Indonesia. Kalaupun sudah punya kantor, kantor tersebut tak boleh sebagai trade office, tapiĀ  sebagai kantor cabang permanen yang bisa memberikan layanan publik (customer services) kepada masyarakat Indonesia. (Net/CT)

Komentar