oleh

Strategi “Permata” dalam Tingkatkan Layanan Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Cirebon

Citrust.id – Berdasarkan mandat perundang-undangan dan surat edaran Wali Kota Cirebon, transaksi keuangan atau anggaran SKPD hendaknya berbasis elektronik. Menyikapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon membuat proyek perubahan strategis Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Permata).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, ATD, MT, menjelaskan, Permata merupakan brand marketing untuk layanan pengendalian bangunan non- gedung retribusi berbasis elektronik di Dinas PUTR Kota Cirebon.

Permata memiliki makna batu permata, seperti sapphire, rubby, zamrud, dan lain-lain, yang memiliki nilai keindahan dan nilai ekonomi tinggi. Begitu juga menara telekomunikasi, yang memiliki potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Melalui Permata, pengendalian dan penyelenggaraan retribusi menara telekomunikasi di Kota Cirebon akan berbasis elektronik. Pembayaran dan proses pengendaliannya lewat perbankan, bekerja sama dengan bank BJB,” tuturnya, Rabu (29/9).

Dikatakan Syaroni, saat ini sudah ada rancangan maupun pembahasan terkait proyek perubahan Permata. Regulasinya adalah peraturan Wali Kota Cirebon yang mendasari proyek perubahan itu. Dinas PUTR juga sudah berkoordinasi dengan bank BJB untuk membuat surat perjanjian kerja sama.

Dengan Permata, potensi penerimaan retribusi menara telekomunikasi jadi lebih besar. Saat ini, tercatat ada 271 vendor atau penyedia menara tekomunikasi. Lokasi perusahaannya tersebar di luar Kota Cirebon. Biaya akomodasi maupun transportasi para vendor bisa ditekan. Mereka tidak perlu repot datang ke Kota Cirebon karena retribusinya berbasis elektronik,” terangnya.

Syaroni menambahkan, bukan hanya retribusi menara telekomunikasi saja. Ke depan akan dikembangkan layanan retribusi lain di Dinas PUTR Kota Cirebon. Misal, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sewa alat berat, dan retribusi pengelolaan air limbah.

“Pembayaran retribusinya bisa melalui ATM maupun dompet elektronik, seperti Gopay, Dana, dan lain-lain. Untuk mewujudkan itu, ada langkah-langkah strategis yang harus dilakukan. Baik secara regulasi maupun kerja sama dengan perbankan dan stakeholder terkait,” tandasnya. (Haris)

Komentar