CIREBON (CT) – Pernah melihat di beberapa ruas jalan ada spanduk bertuliskan imbauan anti korupsi dengan mencantumkan foto Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno dan Direktur RSUD Gunung Jati Heru Purwanto?
Sekilas memang tak ada yang aneh dalam imbauan tersebut. Bentuk dan desainnya pun tak aneh, sama seperti spanduk lain. Namun, jika melihat lebih dekat, ada logo perusahaan yang terpasang di spanduk yang makin menjamur di beberapa ruas jalan Kota Cirebon itu. Lebih dekat lagi, spanduk tersebut rupanya tak terdapat cap pajak, sebagai tanda telah melunasi retribusi pajak spanduk dan reklame. Secara garis besar, spanduk tersebut bisa dibilang “bodong”.
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambudjo. Pihaknya berpendapat bahwa spanduk tersebut hanyalah imbauan yang berbau positif. Artinya, Eka berpendapat, imbauan positif dari seorang public figure atas nama negara, dalam skala waktu tertentu tak dijatuhi nominal pajak, sebagai wujud mempermudah penyebaran pesan positif.
“Itu kan engga kena pajak, cuma imbauan bukan iklan, jadi kalau imbauan boleh,” terang Eka.
Namun, nampaknya Eka mulai ragu saat ditanya lebih jauh soal nominal yang harus dikeluarkan, jika memang pesan tersebut memiliki ikatan sponsorship. Ia bahkan mengaku akan kembali mengaji spanduk imbauan dari Ketua DPRD tersebut secara nilai estetika kota.
“Enggak tahu (soal nominal) perlu dicek dulu di bidangnya, yang jelas kalau memang spanduk itu mengganggu secara estetika, akan kita tindak,” tutup Eka. (Wilda)
Komentar