CIREBON (CT ) – Kecelakaan maut di perlintasan kerata api tanpa palang pintu di daerah Cirebon bagian timur, yang masuk wilayah Daop III Cirebon sepertinya tak pernah ada solusi. Daftar korban jiwa di perlintasan tanpa palang pintu terus bertambah. Lalu bagaiaman tanggapan pihak PT. KAI?.
Menager Humas PT. Kereta Api Indonesia Daop III Cirebon Gatut Suliyatmoko, mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, penanganan perlintasan kerata api tanpa palang pintu menurutnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Sesuai UU nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 dijelaskan, pada perlintasan antara Jalur KA dengan jalan, warga atau pengemudi kendaraan wajib mendahulukan Kereta Api melintas. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Dilarang saling mendahului.
“Bagi pengendara kendaraan harus waspada sebelum melintasi perlintasan KA supaya berhenti dulu, tengok kanan kiri untuk meyakinkan tidak ada KA yang akan lewat,” Kata Gatut.
Gatut menambahkan, sesuai UU nomor. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, bahwa pembukaan perlintasan KA baru harus seijin Dirjen KA dan perlintasan liar yang tidak berpalang pintu harus ditutup. Penutupan perllintasan liar atau tanpa palang pintu tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“Apabila perlintasan tersebut tidak ditutup maka pemerintah/pemda setempat harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan warganya,” tambahnya.
Upaya kedepan, PT.KAI Daop III Cirebon, akan melakukan sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan KA, berkoordinasi dengan Dishub setempat untuk pemasangan rambu-rambu peringatan maupun spanduk di perliintasan tidak berpalang pintu.
“Sudah menjadi protap KA yang akan lewat diperlintasan terutama yang tidak berpalang pintu harus menbunyikan suling lokomotip. Kami menghimbau kepada Pemda atau masyarakat seiring dengan pembukaan pemukiman baru di sekitar jalur rel KA, supaya tidak membuka perlintasan baru lagi. Karena perlintasan KA merupakan titik rawan terjadinya kecelakaan antara KA dengan Kendaraan umum atau warga sekitar,” pungkas Gatut. (CT-105)
Komentar