oleh

Skema Dana Desa akan Dirumuskan Ulang Pemerintah

Ilustrasi

CIREBON (CT) –  Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggunakan formula transfer dana desa dengan rasio 90 persen dari total seluruh desa dibagi secara merata. Sementara sisa 10 persen desa lainnya dibagi menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta kondisi infrastruktur desa.

Selanjutnya, pemerintah akan merumuskan ulang skema transfer dana desa sehingga dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bagi masing-masing desa.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil, saat ini pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa tersebut karena merupakan domain Kementerian Keuangan.

Namun, berikutnya dengan rencana penguatan peran Bappenas dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang sebentar lagi payung hukumnya akan keluar, skema transfer dana desa akan diperbaiki.

Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90:10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil. (Net/CT)

Komentar