oleh

Sidang Perdana Kasus Penipuan Pemberangkatan Umroh Digelar di PN Sumber

CIREBON (CT) – Sidang perdana kasus penipuan pemberangkatan umroh yang dilakukan oleh AI (34) warga Kota Bogor, terhadap puluhan korban di berbagai daerah di Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (17/12). Sidang tersebut menghadirkan empat saksi sekaligus korban, yakni Ustad Ujang Bustomi, Sigit Permadi, Raden Dedi Haryadi dan Fahrudin.

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keempat saksi dan korban. Dalam keterangannya, keempat saksi mengaku telah ditipu ratusan juta rupiah oleh AI. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun CT, AI yang awalnya menawarkan kerjasama pemberangkatan umroh dan haji plus kepada Ujang Bustomi dengan berbagai promo yang menggiurkan. Namun setelah beberapa kali menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya umroh, AI menghilang seperti ditelan bumi.

“Saya kenal dia sekitar bulan Februari di Bandara Soekarno-Hatta, ketika saya umroh. Dia memberikan penawaran kerja sama umroh. Waktu itu, saya bawa jamaah mau berangkat umroh. Dia menjanjikan bisa ke Palestina dengan biaya 25 juta. Sepulang umroh ketemuan lagi, dan rencananya 23 orang yang akan diberangkatkan, saya trasfer 575 juta melalui Bank Mandiri. Tapi hingga sekarang tidak kunjung diberangkatkan.” Ujar Sigit Permadi.

Sementara menurut pengakuan terdakwa, diakuinya dirinya sudah sejak tahun 2001 memberangkatkan haji dan umroh. “Tahun 2001 saya sudah memberangkatkan haji, kita membantu temen-temen yang kesulitan, tanpa PT. Dana masuk untuk visa. Pada saat itu susah untuk visa. Akhirnya saya suruh orang untuk ngurusnya. Semua yang dikirim Ujang Bustomi sudah dipakai. Sebagian untuk bayar tiket, gali lobang tutup lobang. PT milik saya belum dapet izin dari kemenag jadi menempel ke orang,” kata AI.

Korban Sigit menceritakan, awalnya mendaftarkan jamaah ke PT Rihlah Suci tersebut, puluhan calon jamaah pun sudah ia daftarkan. “Sudah masuk 24 juta perorang kontan dalam waktu setengah bulan. Namun, selama 3 bulan menunggu tidak diberangkatkan juga, kita hanya dijanjikan saja. Saya maunya dituntut semaksimal mungkin. Untuk uangnya tidak usah dikembalikan sepeserpun,” ujarnya. (CT-122)

Komentar