oleh

Seorang IRT di Majalengka Jajakan ABG Cantik via WA

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga berinisial HP (35).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, tersangka diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto kepada lelaki hidung belang. Pihaknya juga mengamankan bukti chat pemesanan.

Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus protitusi online itu pada Jumat (28/2) sekira pukul 19.00 WIB. Di sebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka, petugas menemukan seorang pria bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka.

Tersangka berhasil diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Diamankan pula beberapa screenshot postingan WA.

“Tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas AKBP Bismo, Selasa (3/3). (Abduh)

Komentar