oleh

Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Tiri, di Saat Istrinya Proses Persalinan

Majalengkatrust.com – Saat istrinya tidak ada di rumah lantaran sedang proses melahirkan tersangka, AA (50) malah nekat mengancam secara paksa lakukan aksi pencabulan anak tirinya, SRA (15).

Tersangka, AA yang merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, akhirnya ditangkap Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka, setelah aksi bejadnya terungkap.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari SH, SIK saat menyampaikan press rilisnya kepada awak media, Selasa (02/05) menyebutkan, kuat duugaan tersangka, AA menyetubuhi paksa anak tirinya.

Bahkan, aksi bejat itu telah dilakukan sebanyak enam kali di rumahnya sendiri, di sebuah desa yang ada di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dilancarkan sejak, Rabu 25 Mei 2016 silam.

Dia, kata kapolres nekat meniduri anak dari istrinya itu, setelah melakukan pengancaman. Korban SRA terpaksa menuruti nafsu bejat ayah tirinya karena diancam akan dianiaya bila menolak dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Termasuk mengancam jika menceritakan terhadap ibunya, yang tidak lain istri dari pelaku tersebut. Modus tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya itu, saat SRA sedang tidur lelap,” jelasnya.

Saat korban terbangun, lanjut kapolres korban sempat berusaha menolak. Namun ia tak berdaya, karena akan dianiaya. Dengan berlinang air mata, SRA pasrah saat pakaiannya dilucuti oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepadanya itu.

Dikatakan, AKP Rina setelah perbuatan terkutuk itu tak diketahui, AA pun makin gila. Ia pun mengulangi perbuatan biadabnya itu hingga Enam kali.

Namun akhirnya aib itu terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Akhirnya ibu kandung korban melaporkan atas peristiwa koran tersebut, yang telah dilakukan oleh suaminya sendiri. Setelah mendapat laporan, kami langsung menangkap pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Lebih jauh, Kasat Reskrim AKP Rina menambahkan selain telah mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu potong baju lengan pendek warna putih dan satu potong celana pendek warna pink/merah muda.

“Tersangka kita kenakan pasal 81 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan UU No. 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 5 miiar,” tukasnya. (Abduh)

Komentar