oleh

Sempat DPO, Seorang Penadah Curanmor Ini Dibekuk Polisi

Majalengkatrust.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka tak kunjung habis-habisnya. Padahal aparat Kepolisian terus berusaha memberantas dan menjaga keamanan.

Namun buktinya, seorang penadah kendaraan bermotor yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diciduk setelah pelaku Curanmor terlebih dahulu tertangkap bahkan hingga sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, selama Empat tahun penjara.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Wawan Kuswana,SH, menjelaskan penangkapan terhadap berinisial MR (42), yang diduga sebagai seorang penadah kendaraan hasil curiaan tersebut, berhasil dibekuk di rumahnya oleh Satreskrim Polsek Cikijing, tanpa ada perlawanan.

“MR yang merupakan warga Kamp. Cicantel RT 03 RW 07, Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya itu, sempat jadi DPO Polsek Cikijing, lantaran pelaku ini menjadi penadah barang curian satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX, bernomor polisi E-5334-VS,” jelas Kapolsek, Jumat (03/11).

Menurut Kapolsek, barang bukti sepeda motor tersebut milik Jajang Purwanto (40) warga Blok Sokajaya RT 02 RW 03, Desa Cisoka Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya telah dicuri oleh seorang pelaku berinisial AN alias Soma. Selanjutnya motor tersebut dijual oleh pelaku Curanmor kepada MR, yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cikijing.

“Sedangkan AN alias soma, selaku pemetiknya telah terlebih dahulu berhasil ditangkap bahkan sudah divonis oleh PN Majalengka, selama 4 tahun penjara. Saat ini pelaku penadah berikut barang bukti sepeda motor tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Cikijing,” pungkas dia. (Abduh)

Komentar