oleh

Sempat Diwarnai Protes, Santosa Menang Pilwu Desa Kalibaru Selisih Satu Suara

Cirebontrust.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan cukup rumit, akhirnya Santosa calon kuwu nomer urut 2 (dua) Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani dinyatakan menjadi pemenang.

Handy Riyanto yang menjadi pesaingnya, harus mengakui keunggulan suara lawannya. Santosa menang dengan selisih satu suara atas lawannya itu. Sebelumnya kedua calon tersebut mendapatkan suara masing-masing 1424.

Protes muncul dari saksi nomor urut satu, Jamadi saat pententuan keputusan kemenangan calon kuwu Desa Kalibaru. Dua surat suara yang rusak menjadi penyebab protes Jamadi.

Dua surat suara diketahui rusak. Setelah panitia melakukan konsultasi kepada Panitia Pengawas Pilwu Kabupaten Cirebon, akhirnya diputuskan satu surat suar sah untuk calon no urut dua, sedangkan satunya tidak sah.

“Dua surat suara rusak. Satu rusak karena ada sobekan dibagian foto calon dan dinyatakan tidak sah. Satu lagi surat suara sah karena sobeknya ada dibagian atas atau tidak pada bagian foto maupun no calon dan itu sah atas nomer urut dua. Sehingga calon no urut dua unggul satu suara,” kata Ketua Panitia Pilwu Desa Kalibaru, Nasma di Aula Desa Kalibaru.

Keputusan penentuan ini diprotes salah satu saksi dari calon. Jamadi mempertanyakan jumlah surat suara saat digelentorkan sebelum dihitung. Saat itu jumlah surat suara di TPS O2 berjumlah 902. Namun menurut laporan panitia jumlah surat suara berjumlah 903. Surat suara ini belum menghitung dua surat suara yang rusak.

“Ini tidak sesuai jumlahnya. Lebih baik dihitung lagi untuk surat suara di TPS 02,” kata Jamadi.

Namun Nasma menyanggah bahwa surat suara berjumlah 902 diluar dua surat suara yang rusak. Nasma mengatakan perbedaan suara tersebut wajar terjadi.

Menanggapi itu Jamadi beserta dua saksi lainya dari calon no urut satu hendak meninggalkan forum meskipun pada akhirnya mengikuti forum sampai selesai. Merasa masih tidak puas, Jamadi beserta tim nya akan melaporkan masalah ini kepada Panitia Pengawas Pilwu Kabupaten Cirebon.

“Panitia gak beres ini. Saya nanti kumpul dengan tim dulu baru setelah itu akan laporkan kepada Panwas Kabupaten,” katanya.

Protes tidak hanya terjadi pada TPS 02. Pada TPS lainya pun dirasa ada kejanggalan. Saksi lainya mengetahui ada satu surat suara yang rusak di luar dua surat suara yang sudah rusak. Atas hal itu saksi tersebut meminta agar surat suara yang sobek lainya dilihat sehingga diketahui surat suara tersebut sah atau tidak.

“Yang dua surat suara itu dikaitkan dengan Peraturan Bupati soal pemilihan pemberhetian dan pengangkatan kuwu. Ada panitia juga yang mengetahui srat suara rusak. Saya minta yang rusak satu itu juga dilihat sah atau tidaknya,” katanya.

Namun panitia tetap tidak bergeming. Nasma selaku ketua panitia berpedoman kepada kesepakatan pada hari pemilihan. Saat itu semua saksi menandatangani tanpa ada protes. Melihat hal ini saksi tersebut terlihat emosi. Bahkan dirinya sempat berkali- kali maju kedepan forum untuk menanyakan kepada panitia.

Melihat suasana yang makin memanas. Pihak kepolisian akhirnya mengambil keputusan. Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol Purnama menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri hak teknis dari permasalahan ini. Namun pihaknya bertugas untuk mengamankan keputusan dari Panwas Kabupaten mengenai dua surat suara yang rusak.

“Saya tidak memihak kepada siapapun. Tapi saya mengamangkan keputusan dari Panwas Kabupaten Cirebon bahwa dua surat suara itu satu sah dan satu tidak sah. Kalau ada yang keberatan silahkan menempuh mekanisme yang lain,” tegasnya. (Iskandar)

Komentar