oleh

Sempat Disekap PJTKI, Isyanti TKI Asal Indramayu Akhirnya Dibebaskan BNP2TKI

INDRAMAYU (CT) – Petugas Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI (Ditpamwas) akhirnya bebaskan Isyanti dari sekapan PJTKI, setelah 4 hari disekap oleh salah satu PJTKI di Bekasi pada Senin sore (15/08).

Penyekapan dilakukan oleh PJTKI karena Isyanti yang baru saja dipulangkan dari Singapura, belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, sementara ia baru dua setengah bulan di Singapura.

Hal itu seperti di ungkapkan Isyanti, bahwa setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Agustus 2016 sekitar jam 5 sore, ia dan satu orang temannya dijemput paksa oleh salah satu staff PJTKI.

“Sesampai dipenampungan, saya disuruh menghubungi suami saya untuk menyelesaikan tanggung jawab atas biaya proses penempatan ke Singapura sebesar 18 juta,” ungkapnya, Selasa (16/08).

Sementara, Nuridin (27) suami Isyanti merasa lega dan berterimakasih kepada petugas Ditpamwas BNP2TKI yang telah membebaskan Isyanti dari tebusan itu dengan di dampingi oleh SBMI Indramayu dan DPN SBMI.

“Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI, karena telah membebaskan istri saya dari tebusan,” tuturnya.

Usai pembebasan Isyanti, Samudi, salah satu pengurus SBMI Indramayu yang ikut mendampingi suami korban mengatakan bahwa PJTKI patut diduga melakukan proses penempatan non prosedur. Dugaan itu karena dari pertama kali mendaftar hingga diterbangkan limit waktunya mencapai satu tahun.

“Berdasarkan aturan yang ada, proses penempatan itu didahulu dengan penandatanganan Perjanjian Kerja di Dinas Tenaga Kerja, dalam standar Perjanjian Penempatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri No 22/2014 itu batasan waktu proses penempatan maksimal 3 bulan, kalau sampai satu tahun, berarti ada yang tidak benar dalam prosesnya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap Ditpamwas BNP2TKI agar mengembangkan kasus ini hingga tuntas. (Didi)

Komentar