oleh

Selama Februari, Polres Kuningan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Citrust.id – Selama Februari, Satuan Narkoba Polres Kuningan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus minuman keras oplosan.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyatakan, dari keempat kasus tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka, yakni ES, IG, FAS dan FG.

Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan jenis sabu ES dan IG, dilakukan di jalan Jenderal Sudirman, dan di rumah kontrakan. Sementara, tersangka psikotropika Alprazolam dilakukan di rumahnya. Penangkapan tersangka tipiring miras jenis dilakukan di pinggir jalan Jakob Ponto, Sangkanurip.

“Dari para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 30,23 gram sabu, psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir dan Rikloma 2 mg sebanyak 20 butir. Sementara untuk miras oplosan jenis ciu diamankan sebanyak 120 botol,” ujarnya.

Terkait jenis hukuman pidana yang akan dijerat kepada para tersangka, AKP Otong menambahkan, tersangka ES dengan barang bukti kepemilikan 0.30 gram sabu dikenakan pasal 112 ayat (1).

Tersangka IG dengan kepemilikan barang bukti 29,93 gram sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman masing-masing penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka FAS dengan barang bukti psikotropika jenis Alprazolam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Untuk pelaku oplosan miras jenis ciu dikenakan Pasal 9 ayat (1) huruf m Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. (Andin)

 

Komentar