oleh

Sekretaris PBHI : Apa Yang dilakukan KPK Terhadap Fredrich Tepat

Citrust.id – Dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan hak imunitas seorang pengacara, akan tetapi harus dipahami secara lebih dalam dan baik berkaitan maksudnya, yaitu advokat tidak dapat di tuntut dalam menjalankan profesinya jika mempunyai itikad baik dalam pembelaan kliennya dan melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang, akan tetapi bukan menghalangi penyidikan.

Hal ini dikatakan oleh Sekretrais Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani berkaitan menanggapi penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich yang menghalangi penyidikan terhadap Setnov dan ditetapkannya sebagai tersangka Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Lanjut Julius menyatakan, “Bahwa apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah tepat dan memenuhi unsur perundang-undangan, kalau kemudian advokat tidak beritikad baik maka hal itu akan bisa dipidana”, katanya (14/01/2018) dilansir Tempo. /SW

Komentar