oleh

Sekretaris BKD Kab Majalengka Diduga Terima Uang 2 Milyar dari PT GSW

Majalengkatrust.com – Babak baru kasus dugaan Sekretaris BKD Kabupaten Majalengka berinisial, MN yang diduga menerima uang Rp. 2,3 milyar dari PT GWS Baru untuk keperluan pengurusan izin Pabrik Glory Star Wisesa (GWS) di Jalan raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Desa Paningkiran Kabupaten Majalengka mulai terungkap.

Menurut Kepala Bidang Investasi dan Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka, Agus Suratman permohonan pengajuan perizinan sebuah perusahaan sepatu dan olahraga  PT Glory Star Wisesa, baru masuk ke Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal kurang lebih sebulan yang lalu.

Menurutnya pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh pemilik perusahaan, Budi Prasetyo warga Desa Sumorame RT. 001 / 007, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat ini menurut, Agus pihaknya sedang melakukan kajian terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengendalian dan Pemantauan Lingkungan apakah perusahaan layak untuk diterbitkan izinnya atau tidak.

“Analisa dampak lingkungan dan kecelakaan lalulintas (Amdal Lalin) yang diterbitkan oleh pihak kepolisan sudah keluar. Bila UKL dan UPPL telah selesai maka izin segera diterbitkan,” ungkap Agus, Rabu (31/08).

Ketika ditanya soal biaya retribusi untuk seluruh perizinan tersebut, Agus mengaku belum bisa menyebutkannya, alasannya site plan masih dikaji. Sedangkan biaya retribusi baru bisa dihitung setelah site plan selesai. Biaya retribusi itu sendiri, hanya meliputi IMB dan izin gangguan (IG).

“Pengajuan izin gangguan tersebut ditandatangani kepala desa setempat dan Camat Sumberjaya, Asep Nurochman,” ungkap Agus.

Sementrara berdasarkan rilis dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp. 2,3 miliyar milik korban, Budi Prasetyo atas laporan, Beni Suparno warga Desa Karayunan, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka.

“Kasus ini atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/443 -443/VIII/JBR/Res Mjl, tanggal 01 Agustus 2016 dengan TKP Blok Rabu RT 001 006 Desa Trajaya Kec. Palasah Kab. Majalengka,” jelas Kombes Yusri.

Kombes Yusri mengungkapkan waktu kejadian Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekira jam 16.00 WIB dan pelapor, Beni Suparno telah menyerahkan uang milik korban, Budi Prasetyo pemilik PT GSW sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang diserahkan dua kali kepada tersangka, MN dan HR yaitu pada tanggal 30 september 2015 sebesar Rp.2.000.000.000 dan pada tanggal 04 November 2015 sebesar Rp. 300.000.000 untuk mengurus perijinan usaha dan pembangunan PT. GLORY STAR WISESA.

“Namun hingga saat ini legalitas perijinan tersebut tidak ada atau tidak terbukti,” jelasnya.

Kombes Yusri mengungkapkan tersangka MN dan HR telah ditahan sejak tanggal 25 agustus 2016 lalu. Barang bukti yang telah disita dari kedua tersangka lanjut dia, berupa lima akta jual beli tanah yang dibeli dari uang hasil penipuan dan atau penggelapan dan mobil Toyota Rush nopol E 1254 VH dibeli dari hasil uang penipuan dan penggelapan tersebut. (Abduh)

Komentar