oleh

Sebelum Berinvestasi, Perhatikan Tiga Hal Ini

Citrust.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah 57 entitas yang bergelut di bidang penawaran produk atau kegiatan usaha yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat hendaknya segera melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami tiga hal.

Pertama, kata Tongam, pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tongam, Kamis (8/3). /haris

Komentar