oleh

Sebanyak 500 Warga Majalengka Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Citrust.id – Sebanyak 500 warga di empat kecamatan mendapat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ratusan sertifikat itu diberikan untuk warga Kecamatan Lemahsugih, Maja, Cikijing dan Kecamatan Talaga.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di Lapangan Pandawa, Desa Lemahputih, Kecamatan Lemahsugih, Kamis (12/3).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai 2019.

“PTSL merupakan program tertib administrasi pertanahan yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak Bumi dan BPHTB. Sertifikat tanah ini selain sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki juga berguna untuk penambahan modal,” ungkapnya.

Prioritas pelaksanaan PTSL hingga tahun 2024. Diharapkan pada tahun 2024, semua wilayah sudah terdaftar, meskipun dalam perjalanannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

“Untuk itu, kami berharap, kucuran dana APBD dari pemerintah daerah dapat membantu mewujudkan target pada tahun 2024 dapat tercapai,” ungkapnya.

Dedi mengatakan, sebanyak 19.712 sertifikat tanah akan dibagikan dalam minggu ini. Untuk hari ini pihaknya mengundang 500 penerima sertifikat.

Pada tahun 2019, terdapat 995.499 bidang tanah di Kabupaten Majalengka. Tanah yang telah terdaftar sebanyak 172.517nbidang (17,3 persen) dan yang belum terdaftar 822.982. Artinya, masih terdapat sekitar 82,7 persen bidang tanah yang harus disertifikatkan.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional. Tujuannya untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya mendukung program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah yang dapat mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat. Dengan demikian, masyarakat mempunyai kepastian hukum dan ada nilai ekonomis unuk kesejahteraan masyarakat yang pada gilirannya mampu mewujudkan visi Majalengka Raharja,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar