oleh

Satu Desa Peserta Pilwu Serentak Ajukan Gugatan ke Panwas Pilwu

Cirebontrust.com – Batas waktu untuk melakukan gugatan pemilihan kuwu serentak di 101 Desa di Kabupaten Cirebon tinggal menyisakan satu hari. Sejak selesai Pilwu serentak, Panitia pengawas Pilwu Kabupaten Cirebon memberikan waktu tiga hari sampai hari, Rabu (01/11) apabila salah satu calon kuwu merasa dirugikan.

Panitia pengawas Pilwu Kabupaten Cirebon, Zainal Abidin mengatakan sampai saat ini baru Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged yang melaporkan gugatan. Pendukung calon kuwu nomer urut satu melaporkan kepada Panwas Pilwu Kabupaten mengenai adanya dugaan kecurangan pada proses pemungutan suata di desa tersebut.

“Saat ini baru Desa Lebakmekar saja yang melaporkan. Dalam laporanya pendukung calon kuwu nomer urut satu menengarai adanya beberapa kecurangan diantaranya surat suara yang double dan ada warga berdomisili di Jakarta bisa memilih,” katanya.

Menurut Zainal, pihaknya selaku Panwas Pilwu Kabupaten Cirebon akan memproses laporan yang disampaikan pendukung salah satu calon.

“Ya tidak bisa sekarang juga diputuskan. Kita kaji dulu apa saja yang digugat, maksimal satu bulan kita kaji,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 60 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kuwu, pendukung calon yang menggugat harus melaporkan secara tertulis.

“Pasal 62 disebutkan bahwa terhadap keberatan perselisihan suara hanya dapat diajukan tertulis oleh calon kuwu dengan dilampirkan barang buktinya. Nanti kita akan olah di Kesbangpol serta Panwas,” kata Nanan. (Iskandar)

Komentar