oleh

Beraksi di Ligung 2 Anggota Geng Motor Dicokok, 5 Masih Buron

Majalengkatrust.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap komplotan pelaku kekerasan yang menyebabkan korban bernama Rendi Yulianto (22) meninggal dunia.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari,SH., S.Ik, didampingi Kanit Pidum, Iptu Udiyanto, Rendi tewas seketika usai ditendang dari sepeda motornya oleh pelaku Geng motor, pada Minggu (04/06) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Lanud S. Sukani Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Pelaku merupakan kelompok berandalan bermotor. Dari komplotan tersebut, Dua orang pelaku berhasil dibekuk petugas, di antaranya berinisial RW (19) warga Desa/Kecamatan Jatiwangi dan seorang pekerja SPBU di Rest Area Tol Cipali Jatiwangi FSY (20) warga Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

Sedangkan Lima pelaku yang ikut terlibat dalam aksi brutal Geng motor tersebut sedang dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Dua pelaku Geng motor sudah berhasil kami bekuk, sedangkan Lima pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya itu, sedang dalam pengejaran tim Reserse Kriminal Polres Majalengka,” kata Kasat Reskrim, dalam ekspos kepada sejumlah awak media, Kamis (15/06).

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu bermula saat para pelaku Geng motor tersebut, tengah nongkrong di depan Alfamart Jatiwangi, kemudian lewat korban bersama teman-temannya dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dari arah Jatiwangi menuju Jalan Lanud S Sukani. Kemudian, karena tersinggung lantaran suara motor knalpotnya bising, pelaku RW bersama komplotannya itu langsung mengejar dengan mengendarai Empat unit motor.

Sesampainya di TKP korban yang merupakan warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu tersebut, dapat dikejar. Saat itu juga pelaku RW bersama DA alias Adot yang kini masih DPO, memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian menendangnya hingga korban oleng dan terjatuh.

“Korban oleng dan menabrak pohon yang berada di pinggir jalan itu, hingga korban tewas seketika,” jelas AKP Rina.

Lebih jauh AKP Rina menambahkan, Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Abduh)

Komentar