oleh

Satreskim Polres Cikab Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Citrust.id – Satuan Reskim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) ungkap perdagangan satwa dilindungi di Pasar Ayam, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/11/2018).

Adapun hewan yang diamankan di antaranya ialah 2 ekor Kukang Jawa, 2 ekor Elang Tikus, 3 ekor Elang Bondol, dan 1 ekor Elang hitam.

Kapolres Cikab AKBP Suhermanto mengatakan, sebanyak 2 orang pelaku sudah diamankan. Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Pelaku berinisial S dan AS, mereka melanggar pasal 40 yang berbunyi barangsiapa yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam kondisi hidup, maka mereka terancam pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya kepada citrust.id.

Lebih lanjut Suhermanto menuturkan, aksi kedua pelaku itu sudah berjalan cukup lama. Mereka memperdagangkan hewan langka melalui online yang didapat dari Surabaya, Jawa Timur.

“Hewan tersebut dikirim lewat ekspedisi darat dan dijual seharga Rp1,5 juta perekornya,” tandas Suhermanto./dhika

Komentar